Sabtu, 28 Maret 2009

PER.08/MEN/III/2006

PERUBAHAN KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASINOMOR KEP-48/MEN/IV/2004TENTANGTATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA
PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA(Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/III/2006 tanggal 29 Maret
2006)
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa untuk rnendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif, perlu penyederhanaan proses pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 dengan Peraturan Menteri;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4356);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3959);
7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005);
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
9. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP-48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.Pasal IKetentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:Pasal 8
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melengkapi: a. permohonan tertulis memuat: a.1. nama dan alamat perusahaan;a.2. nama pimpinan perusahaan;a.3. wilayah operasi perusahaan;a.4. status perusahaan; a.5. jenis atau bidang usaha;a.6. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;a.7. status hubungan kerja;a.8. upah tertinggi dan terendah;a.9. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.10. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.11. masa berlakunya peraturan perusahaan; dana.12. pengesahan peraturan perusahaan untuk yang keberapa b. naskah peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang telah ditandatangani oleh
pengusaha;c. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.(4) Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat materi peraturan perusahaan yang lebih rendah dari peraturan perundangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan peraturan perusahaan.(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi peraturan perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4), ayat (5),ayat (6), ayat (7), diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:Pasal 27(1) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilakukan oleh:a. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu)wilayah Kabupaten/Kota;b. Kepala instansi yang bertanggung jawab, di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.(2) Pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang memuat:a. nama dan alamat perusahaan;b. nama pimpinan perusahaan;c. wilayah operasi perusahaan;d. status permodalan perusahaan;e. jenis atau bidang usaha;f. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;g. status hubungan kerja;h. upah tertinggi dan terendah;i. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;j. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh;k. jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh;l. masa beriakunya perjanjian kerja bersama; danm. pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk yang keberapa (dalam hal perpanjangan atau pembaharuan).(3) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi naskah perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keputusan
pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi dan atau terdapat materi perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.(6) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.Pasal IIPeraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29
Maret 2006MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,ttd.ERMANSUPARNO

Jumat, 27 Maret 2009

Rakernas III FSPMI di Batam

BATAM, TRIBUN - Kian maraknya permasalahan antara pekerja/buruh dengan pengusaha membuat posisi pekerja kian terpuruk. Lihat saja rendahnya upah minimun yang diterima pekerja, belum lagi di era pasar bebas outsourcing yang cenderung digunakan oleh pengusaha dan beberapa pihak lain yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan dari pekerja yang tergiur masuk dalam jebakan kontrak kerja model outsourcing.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu perumusan sistem untuk dapat meningkatkan lagi kesejahteraan para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Elektro Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Ridwan Monoerfa saat menjadi pembicara di Rakernas III FSPMI yang berlangsung di PIH, Batam Centre, Rabu (25/3).
Menurutnya, kemajuan negara berangkat dari kemajuan kekuatan yang terjalin baik antara pekerja dan pengusaha.
“Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha yang baik akan berdampak signifikan bagi kemajuan suatu negara. Lihat saja Amerika, kemajuan negara itu di dapat karena antara pengusaha dan pekerja dapat bersinergi dengan baik. Artinya, keduanya dapat saling menyampaikan keluhan, sehingga segala bentuk permasalahan dapat terpecahkan,” jelas Ridwan yang juga Pimpinan Pusat FSPMI.
Apa yang menjadi keluhan dapat disampaikan buruh dan akan menjadi pertimbangan bagi pengusaha modal untuk segera di cari jalan keluarnya. Demikian sebaliknya, keinginan dan tujuan pengusaha juga dapat di penuhi oleh buruh.
Ketua Panitia Agus Wibowo menyampaikan, pelaksanaan Rakernas III FSPMI yang merupakan agenda tahunan ini, bertujuan untuk membina hubungan yang harmoni relation ship industri di era globalisasi. “Diharapkan dengan Rakernas ini, kran-kran komunikasi antara pengusaha dan buruh akan terbuka lebar,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam Rakernas ini, FSPIM akan mencari rumusan yang kongkrit dan positif untuk meluruskan komunikasi yang selama ini tidak pernah ada solusinya. “Permasalahan pada outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Lihat saja mereka yang bekerja sebagai cleaning service, satpam, driver. Tentu dari sistem yang dilakukan, para buruh selalu dirugikan,” jelas Agus.
Terlebih lagi Batam, sebagai kota pilot project yang merupakan salah satu lokomotif untuk menjadi contoh dan barometer bagi perusahaan manufacturing di Indonesia. “Jika hal-hal seperti ini terus terjadi, kesejahteraan buruh masih jauh dari semestinya. Bagaimana Batam akan dinilai oleh daerah lainnya,” terang pria yang menjabat Dewan Pengupahan Kepri dan juga Wakil Ketua Bidang PC SPEE FSPMI ini.
Sebenarnya, kata Agus dampak krisis yang terjadi tidaklah terlalu berpengaruh. Menurutnya, Indonesia memiliki market oriented yang jelas, karena penduduknya saja mencapai 250 juta jiwa. “Lihat saja jumlah penduduk kita, itu kan market yang jelas. Ekspor memang baik, tapi tujuan utama kita adalah market di negara sendiri dulu,” imbuh Agus.
Agus tidak menapik, beratnya tantangan di era globalisasi dan krisis yang melanda ini, memang menjadi bahan pemikiran bagi semua pihak. “Tak cukup hanya dari FSPMI saja, tetapi perlu adanya interfrensi pemerintah untuk memberikan stimulus untuk terus mensosialisasikan produk dalam negeri,” ujarnya.
Agus juga menyinggung peran pemerintah bagi kesejahteraan pekerja. Dikatakannya, memang permasalah ini acap kali dibicarakan, tetapi jika yang berbicara tidak berkompeten. Tentu solusi tidak akan tercapai. (hdr)
Yoedhi


Kamis, 12 Maret 2009

KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT

KUHP (Penal Code)BUKU KEDUA - KEJAHATANBAB XII PEMALSUAN SURAT

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:l. akta-akta otentik;2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

Minggu, 08 Maret 2009

KEPUTUSAN RAPIM 3 FSPMI 2009

KEPUTUSAN RAPIM III FSPMI
11~13 FEBRUARI 2009
LEMBAH NYIUR ~ BOGOR

I. Rancangan Program Kerja 2009

1. Organisasi
· Target PP SPA penambahan jumlah : anggota, PKB, COS
° PPEE : 32 PUK, 10.000 anggota, 9 PKB
° AMK : 30 PUK, 5000 anggota, 10 PKB
° Logam : 18 PUK, 1200 anggota, 5 PKB
° D & G : 2 PUK, 250 anggota, 1 PKB
Total 82 PUK, 16.450 anggota, 25 PKB
Rakernas EE : Batam,Maret 2009
Rakernas AMK : Jatiluhur, April 2009
Rakernas Logam : Semarang/Bandung, April 2009
Rakernas D & G : Jakarta, April 2009
· DPW = 2 → NAD (Syawal H), Sumsel (Sulaiman Ibrahim).
Penataan KC → KC Depok, KC Purwakarta & Subang,
Penambahan KC Sukabumi , dll.

· SPAI → Struktur Kerja dan pengurus (Kornas : Obon dan Iswan)
Target jumlah anggota = 10.000 orang, 50 PUK
° Ditindak lanjuti dalam ratin DPP dan Rakernas SPAI yang akan Ditinjau pada RAPIM IV tahun 2010
° DPW membuat SK untuk 2 orang(Korwil & Sekorwil)
° KC membuat SK untuk 2 orang (Korda & Sekorda)
° Diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan FSPMI (Pendidikan)
· SPDG → pembentukan PC SPDG Batam
Pembentukan PC SPDG Batam dibawah koordinasi KC Batam
· Rawil DPW → seperti : DPW Sulsel

2. Upah
· UMK = KHL dan UMSK/P
· Data Base Upah Industri Metal → Menyusun upah berkala di 3 sektor (EE,AMK dan Logam)

3. PKB
· Pendidikan khusus yang berorientasi pembuatan PKB baru → supervise PC
· Riset isi PKB → JPK, pensiun, upah, hak serikat pekerja dan kesetaraan Gender.

4. Advokasi dan LBH
· Penguatan fungsi LBH FSPMI → Klinik hukum
· Kantor pengacara → mandiri diluar FSPMI
Bagi setiap pengurus FSPMI dan atau pengurusLBH FSPMI yang ingin membentuk dan mendirikan kantor pengacara independen/sendiri dan atau bergabung dengan sebuah kantor pengacara lain, maka yang bersangkutan harus memilih.>>>>didiskusikan lebih lanjut (PIC Kaspo)
Catatan : mekanisme pelimpahan kasus ke LBH
· Hakim adhock yang merangkap personalia harus memilih

5. HLN dan IT
· Exco IMF
· Penambahan kapasitas website dan internet → FNV
· Kerjasama internasional : Pendidikan, Konvensi, Seminar (IMF, IF Metal, FNV, FES, ACILS, Finish Metal).

6. Pendidikan dan Training Centre (TC).
· TC → Mandiri → Modul pendidikan ditawarkan ke PUK (swadaya) dan SP non FSPMI. Serta renovasi TC
· Output Pendidikan : Jumlah PKB naik, COS naik, Jumlah Anggota naik , Upah naik, dan Aktivis Perempuan bertambah.
· Kurikulum, Syilabus, Hand Out Pendidikan dapat dicetak.
· Pendidikan kader khusus (summer school) → calon pemimpin → tiap PC/PUK SPA = 3 → Berjenjang → Pilot Project : Jabodetabek, Cilegon, Karawang, Cimahi, Pasuruan, Sidoarjo, dan Batam.

7. Pekerja Perempuan
· Aktivis perempuan yang menjadi : Jurnalis, Advocad, Negosiator PKB, dan Dewan Pengupahan bertambah jumlahnya.
· Membuat Program kerja khusus pekerja perempuan.
· Anggaran kegiatan program Dir Perempuan 2009
8. COS
· Auditor → pembukuan standard PSAK 45 dan 46, laporan neraca keuangan yang juga memuat harta kekayaan organisasi, dsb.
· Iuran (COS) bertambah.
· Evaluasi anggaran 2009 → distribusi COS, defisit anggaran, subsidi, program vs anggaran, jumlah anggota baru vs penambahan distribusi, dsb → dibentuk tim kecil yang diketuai oleh HM. Yadun Mufid.
· Pengaturan tentang Dana Konsolidasi → khusus dana konsolidasi yang berasal dari adanya rasionalisasi atau penutupan perusahaan → misal : dana konsolidasi <> Rp. 50 juta, maka pengaturan dan penggunaannya dilakukan oleh DPP, PP SPA, dan PC/KC. >>>> tekhnis oprasional didiskusikan (PIC Sekjen)
Seluruh penggunaan dana konsolidasi ini hanya dalam bentuk aset organisasi (Gedung, Alat transportasi, IT, dsb), tidak diperkenankan dalam bentuk pembagian uang tunai kepada orang per orang.

9. Penguatan 5 pilar FSPMI : Garda Metal, Inkopbumi, TC, LBH, dan Koran.
10. Pengesahan SK dan PO FSPMI.

II. Isu Utama FSPMI 2009/2010

1. Revisi Undang-undang jamsostek
· Sosialisasi se-Indonesia
· Pematangan konsep → sinkronisasi dengan SP lain
· Starategi lobi
· Strategi aksi

2. Penetapan upah minimum = KHL dan upah minimum sektoral
· Workshop upah se-Indonesia
· Konsep
· Strategi lobi
· Strategi aksi

3. Penghapusan sistem outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003
· Sosialisasi se-Indonesia
· Menindaklanjuti surat instruksi DPP FSPMI No. 0914/B/DPP-FSPMI/VII/2008 (Instruksi Organisasi tentang Perlawanan terhadap Outsourcing).

Seluruh isu perjuangan FSPMI 2009/2010 akan dicetak dalam bentuk brosur sebanyak 10.000 exemplar.

III. Rekomendasi Rapim FSPMI 2009

1. Seluruh Harta Kekayaan FSPMI dinotariskan, antara lain :
Kantor DPP FSPMI
Kantor PC/KC Bekasi
Kantor PC/KC Tangerang
Kantor PC/KC/DPW Batam/Kepri
Mobil PP SPL – FSPMI
Mobil Garda Metal

2. Pembuatan Buku sejarah FSPMI → diketuai oleh Makmur Komarudin
3. FSPMI harus mempersiapkan calon-calon hakim adhock yang baru.
4. Tindakan bagi pengurus FSPMI disemua tingkatan yang tidak aktif → semua tingkatan pengurus FSPMI dapat mengganti pengurus yang tidak aktif melalui mekanisme rapat dan keputusannya disetujui oleh DPP FSPMI yang harus berdasarkan AD/ART FSPMI.
5. Perlu perhatian khusus untuk pembinaan, pengembangan organisasi dan advokasi di daerah Jakarta, Purwakarta, Bintan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
6. Para pengurus dan staff FSPMI yang full timer dimasukan kedalam program jamsostek.
7. Para kader FSPMI di seluruh Indonesia yang diberi kesempatan dan ruang oleh organisasi FSPMI untuk duduk dalam legislatif (caleg) di DPR dan DPRD wajib mematuhi kode etik politik yang telah diputuskan kongres FSPMI.
DPP FSPMI diharapkan mensosialisasikan kode etik politik FSPMI tersebut.
8. Dibuat SK atau Po tentang stample dan atribut organisasi

Sabtu, 07 Maret 2009

Kampanye SEKJEN Menjelang Pemilu

MENGAPA BURUH HARUS MENJADI ANGGOTA DPR
Kondisi perburuhan di Indonesia sampai saat masih sangat buruk. Padahal sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melindungi buruh tetapi itu semua hanyalah bualan belaka. Ambil contoh beberapa persoalan berikut diantaranya :
Ø Kebebasan berserikat dan berunding masih di langgar yang dibuktikan dengan masih sedikit jumlah pekerja yang berserikat disbanding dengan yang belum.
Ø Sistem kerja kontrak dan outsourching yang membuat pekerja / buruh tidak mempunyai masa depan karena pada usia lebih dari 25 Th mereka akan diputus kontrak kerjanya.
Ø Upah pekerja/buruh yang masih jauh dari upah layak padahal sudah diatur dalam UU No 13 / Tahun 2003 tapi tidak dijalankan.
Ø Jaminan sosial yang diterima masih sangat minim dibandingkan dengan Negara-negara lain. Hal ini karena tidak ada kemauan DPR dan Pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Padahal dana tersebut adalah murni dana pekerja/buruh. Perlu diketahui bahwa anggota DPR & Pemerintah sekarang adalah mayoritas dari Pengusaha.
Ø Tidak adanya dana pensiun bagi pekerja/buruh yang berhenti kerja pada usia tertentu atau usia tua sehingga ketika di PHK pekerja/buruh tersebut tidak bisa lagi bertahan hidup layak/normal. Pajak berganda yg telah dibayarkan oleh pekerja/buruh tidak pernah dikembalikan pada pekerja/buruh saat membutuhkan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan para pengusaha dan para koruptor.
Segala persoalan-persoalan tersebut terjadi akibat tidak ada keberpihakan dari Negara terhadap pekerja/buruhnya. Bahkan UU yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah hanya digunakan untuk memperkokoh kepentingan Pengusaha karena memang mereka (DPR dan Pemerintah) adalah para Pengusaha yang Kapitalis yaitu hanya berpikir keuntungan besar dengan mengabaikan aspek sosial dan tidak memanusiakan pekerja/buruhnya. Bahkan mereka gunakan dana hasil peras terhadap pekerja/buruhnya untuk kepentingan pribadi. Selain itu fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan aturan sama sekali tidak ada.
Sungguh ironis nasib pekerja/buruh di Indonesia ini yang juga tidak bisa lepas dari pajak berganda. Keuntungan Perusahaan sebelum dibayarkan kepada pekerja/ buruh telah terlebih dahulu dipotong pajak. Kemudian saat dibayarkan ke pekerja/buruh dipotong pajak lagi. Kemudian saat pekerja/buruh membelanjakan uangnya untuk membeli barang dikenakan pajak lagi. Artinya semua pajak tersebut dibebankan kepada pekerja/buruh sebagai rakyat yang seharusnya di layani.
Semua keluhan-keluhan tersebut karena tidak ada kepedulian kita untuk mensukseskan wakil kita menjadi Anggota DPR-RI yang dapat memperjuangkan nasib pekerja/buruh melalui perbaikan UU dan Kebijakan. Sampai kapan kita diam ….. ?
STOP ! penindasan terhadap kita kaum pekerja /buruh harus dihentikan sekarang juga. Kita tidak boleh hanya duduk diam menikmati kondisi ini. Kita harus melawan untuk meraih kemenangan. Karena hanya kita sendiri yang bisa merubah nasib kita. Bagaimana caranya ?
Untuk memperbaiki segala kondisi tersebut maka Negara ini harusnya dipimpin oleh kaum Pekerja/buruh sendiri. Cukup sudah kita menitipkan perbaikan nasib kita pada orang yang tidak memahami persoalan pekerja/buruh. Mereka itu hanya janji tanpa bukti dan bakti. Banyak Negara yang dipimpin oleh tokoh pekerja/buruh negaranya menjadi sejahtera (welfare state) diantaranya Jerman, Inggris, Swedia, Perancis, Cina, Australia dan masih banyak lagi. Memang tidak mudah mewujudkan itu di Indonesia tetapi bukan tidak bisa asal kita mau kerja keras dan belajar. Sebagai langkah awal, kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menugaskan kader terbaik kami yaitu Bung Basril Handrysman (sekjen DPP FSPMI) untuk menjadi salah satu wakil dari pekerja/buruh di lembaga DPR-RI dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok. Beliaupun sampai sekarang masih berstatus pekerja di salah satu perusahaan otomotif yang Insya’ Alloh sangat memahami persoalan kita sebagai Pekerja/buruh.
Oleh karenanya kami mengajak kawan-kawan kaum pekerja/buruh yang tinggal di Kota Bekasi dan Kota Depok untuk meluruskan niat, merapatkan barisan dan meluangkan waktu untuk mensukseskan tokoh pekerja/buruh kita ini untuk menjadi wakil kita di DPR-RI (pusat) pada tanggal 9 April 2009. Selain FSPMI beliau juga dipercayakan dan didukung oleh beberapa Federasi Serikat Pekerja/Buruh yang lain (FSPLEM – KSPSI, SPN, Forum Buruh Bekasi (FBB), Aliansi Buruh Depok dan bebrapa aliansi serikat pekerja/buruh di kwasan-kwasan industry). Karena ini merupakan tugas dari organisasi, maka misi beliau adalah memperjuangkan program-program yang telah ditetapkan oleh Organisasi dan bukan kepentingan pribadi. Artinya Serikat Pekerja/Buruh harus berjuang disegala bidang baik itu di jalanan, di tempat kerja bahkan di Lagislatif dan Eksekutif. Hidup Buruh !!!
Solidarity Forever… Solidarity Forever… Solidarity Forever…For The Union Make Us Strongth
Adapun Program Organisasi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Penegakan Konvensi dasar ILO No 87 (kebebasan berserikat) dan No 98 (kebebasan berunding) melalui pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perburuhan yaitu UU No 21 Tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003, UU No 2 Tahun 2004 dan UU serta Peraturan-peraturan tentang Perburuhan yang berlaku.
2. Memperjelas status kerja Pekerja Kontrak dan Outsourching agar lebih terjamin masa depannya serta perlindungan hak-haknya yang lain.
3. Revisi UU No 3 Tahun 1992 (Jamsostek) dengan merubah sistemnya menjadi wali amanah (pekerja punya hak menentukan kebijakan pengelolaan dana) dan penambahan Program dana Pensiun bagi Pekerja (wajib diselenggarakan).
4. Memperjuangkan Upah Minimum minimal sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL).
5. Low Enforcement (Penegakan Hukum) dengan cara optimalisasi fungsi Pengawasan.

Sudah saatnya nasib pekerja /buruh diurus oleh tokoh pekerja /buruh itu sendiri. Jangan titipkan lagi pada orang lain. Satukan suara pada tanggal 9 April 2009, pilih Basril Hendrysman Caleg DPR-RI (pusat) No urut 6 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PROFIL
Nama
BASRIL HENDRYSMAN
Tempat Tinggal
JAKARTA PUSAT
Pendidikan Serikat Buruh
· Pendidikan Dasar Serikat Pekerja
· Pendidikan Lanjutan Serikat Pekerja
· Pendidikan Spesialisasi (PKB, Leadership, Pengupahan dsb)
Pekerjaan
PEKERJA PT KAYABA
Pengalaman di Serikat- Pekerja/Buruh
· Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Kayaba s/d sekarang
· Ketua Umum SPAMK FSPMI s/d Nopember 2006
· Tim Perumus AD & ART FSPMI
· Tim Revisi UU FSPMI
· Sekretaris Jendral DPP FSPMI s/d sekarang

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
(PKS)CARA MEMILIH :



1
………………………………………………………………………………………
2
………………………………………………………………………………………
3
………………………………………………………………………………………
4
………………………………………………………………………………………
5
………………………………………………………………………………………
6
BASRIL HENDRYSMAN

Bebas PPh, Itu Hak Pegawai...

Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya.Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah.Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)

Kamis, 05 Maret 2009

PEMILU menjelang, MUSNIKpun datang.....

Pemilu legislatif tinggal beberapa hari lagi. Saatnya bangsa Indonesia untuk memilih wakil2nya yang akan duduk di DPR, DPRD, maupun DPRD 2. Tentunya sebagian besar rakyat Indonesia sangat menggantungkan harapan mereka pada wakil2nya tersebut. Termasuk juga kita, kaum buruh. Upah layak, peraturan perundang2an yang memihak buruh, dll.
Seiring dengan PEMILU legislatif maupun Eksekutif, kitapun punya hajat yang tak kalah pentingnya. Yaitu MUSNIK ( Musyawarah Unit Kerja ) PUK SPEE-FSPMI PT.DONGYANG ELECTRONICS INDONESIA yang ke 2.
Saatnya temen2 memilih wakilnya yang nanti akan menduduki kepengurusan organisasi ini di periode 2009-2012 yang akan datang.
Gunakan hak pilih temen2 untuk memilih dan juga hak temen2 untuk dipilih dan menggantikan kepengurusan yang lama. INGAT....! JANGAN JADI GOLPUT YACH....Kata MUI haram loh....
" SUARA TEMEN2 AKAN MENENTUKAN JALANNYA RODA ORGANISASI KITA INI 3 TAHUN KE DEPAN....."

Rabu, 04 Maret 2009

Enaknya jadi orang Indonesia

Banyak teman saya akhirnya memutuskan untuk bekerja dan mengadu nasib di luar negeri. Anehnya, ketika beberapa orang saya tanya, alasan untuk tinggal dan bekerja di luar negeri itu selain faktor ekonomi dan karir yang lebih baik, juga karena sudah malas dan jenuh tinggal di negeri ini.
Bagi sebagian dari mereka, negeri ini mungkin sudah terlalu sesak, terlalu padat, dan terlalu hiruk pikuk untuk dijadikan tempat tinggal. Tentu saja ini di luar faktor ekonomi dan kesempatan karir yang kemungkinan besar menjadi pertimbangan utama.
Alasan-alasan yang sangat individual pasti banyak sekali, jutaan mungkin. Sebanyak jumlah tenaga kerja kita di luar negeri. Tak ada yang salah dengan hal itu, lebih baik malah. Tapi kalau alasan memutuskan kerja tersebut adalah sudah malas hidup di Indonesia, hhmm, saya harap mereka akan berubah pikiran setelah membaca tulisan ini.
Negara kita, terutama Jakarta, banyak menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan aktivitas. Mulai dari anda bangun pagi, berangkat kerja, berbisnis, mencari hiburan, semuanya nikmat, praktis, dan tersedia. Tidak percaya?
Olahraga dan sarapan
Lee kuan Yeuw pernah berkata, "Negara yang kuat dan kaya ditopang oleh penduduk yang bersarapan sehat dan rajin berolahraga" . Saya dan jutaan penduduk negeri ini bisa dan biasa ke tempat kerja sambil berolah raga dan sekalian makan pagi sehat sekaligus. Hebat kan? Negara mana yang menawarkan kepraktisan seperti ini?
Bagi penduduk Jakarta, termasuk saya yang biasa berangkat dengan kendaraan umum, olahraga bisa dilakukan sewaktu mengejar metro mini, yang berhentinya kadang di depan penumpang persis, kadang jauh di depan, dan kadang bahkan hampir menyerempet calon penumpang. Tentu saja ini membutuhkan kecekatan dan ketrampilan, yang terbentuk dari latihan tiap hari. Saya tidak yakin kecekatan penumpang subway di Jepang atau Amerika sana bisa mengalahkan kecekatan penumpang metro mini di Jakarta.
Di dalam metro mini atau bis pun kita masih tetap bisa berolah raga. Berdiri di tengah himpitan penumpang itu melatih keseimbangan dan kuda-kuda kaki, sekaligus latihan angkat beban dengan bergantungan di pintu atau lis tengah angkutan. Dan sarapan, sarapan bisa kita beli di terminal, nasi putih dibungkus dengan aneka lauk ayam goreng, paru goreng, atau jerohan goreng ditambah sambal, cat rice atau nasi kucing sebutannya. Atau kalau anda suka bubur ayam dan ketoprak, sepanjang jalan bahkan di depan terminal gerobak-gerobak itu ada. Sarapan bisa kita nikmati sambil jongkok di jalur terminal, di tengah kehangatan kepulan asap bis dan metro mini, atau di dalam metro mini dan bis sekali pun, dengan dessert sebatang rokok.
Kalau pun saya naik motor ke kantor, yang artinya naik ojek, olahraga high risk bahkan bisa saya nikmati. Tak kurang dari juara dunia balap motor yang mampir di Indonesia minggu lalu, Rossi, kagum dan bahkan minder dengan kemampuan tukang ojek dan pengendara motor Jakarta. Dan liukan serta sentakan gas motor di pagi hari bahkan saya jamin bisa meningkatkan adrenalin untuk kerja sepanjang hari. Semangat menikmati Jakarta dan Indonesia.
Sampah
Setelah makan kenyang, bungkusan nasi bisa anda buang dimana saja. Kalau di Singapore atau Jepang dan negara lain yang sangat tertib itu membuang sampah sangat bisa didenda, disini tidak. Tempat sampah ada dimana saja. Di bis, di metro mini, di angkot, di jalan raya, bahkan di kereta api, adalah tempat sampah besar negeri ini, bahkan sungai dan laut. Sampah adalah sampah. Dan selalu ada yang membersihkan sampah. Dan itu bukan anda, kecuali anda berprofesi jadi tukang sapu atau petugas dinas kebersihan.
Kenapa harus repot melarang orang untuk merokok di tempat umum kalau membuang sampah, yang jelas-jelas barang padat dan bisa menyebabkan banjir dibiarkan. Bahkan melempar sampah dari mobil mewah di jalan protokol di depan polisi pun tidak dilarang. Enak kan?
Membaca dan informasi
Selama di jalan atau sampai di kantor, atau selama jam kantor, adalah kesempatan untuk membaca.
Bagi anda yang punya hobi membaca, waktu yang tersedia untuk membaca di Indonesia hampir tak terbatas. Tidak seperti orang Jepang yang membaca saja sambil berdesakan dan bergantungan di kereta api, di Indonesia bisa dimana saja, dan bacaan yang tersedia juga apa saja. Mulai dari buku-buku berat semacam karangan Karl Marx, Rumi, atau bahkan jenis tassawuf yang tidak mungkin anda temui di negara-negara tetangga, di jual bebas disini. Dan jangan tanya masalah buku yang vulgar, majalah Playboy versi Indonesia atau versi asli, majalah dan koran sejenis, berita perkosaan, berita politik, klenik, berita di internet, apa saja ada. Kenapa harus dilarang, kan era reformasi sekarang membebaskan apa saja?
Tempat dan waktu membaca bisa anda pilih sendiri. Anda bisa membaca di angkutan umum seperti saya, dan bahkan sambil menyetir mobil dan motor pun bisa tetap membaca. Kenapa tidak? Bukankah separoh waktu di jalan adalah menghadapi kemacetan dan bisa dimanfaatkan untuk membaca?
Di kantor pun anda sangat bisa membaca. Bagi rata-rata karyawan di Indonesia, hampir separoh jam kantor adalah jam membaca. Membaca koran yang tidak selesai dibaca di jalan, dan kemudian mendiskusikannya dengan teman kantor, adalah satu pembuka hari yang mencerahkan, dan bisa 2-3 jam lho. Sambil bekerja pun anda tetap bisa menikmati hobby ini. Aneka website berita, resep masakan, sampai konten seks pun bisa dibaca dengan gratis. Dan semua ditanggung kantor. Hebat kan? Kalau anda orang Indonesia dan anda tidak hobi membaca, maka saya akan sangat heran sekali. Waktu sangat banyak, bacaan berlimpah, dan tidak mengganggu pendapatan anda. Bener kan?
Bekerja, kesempatan dan peluang bisnis
Apa pun aktivitas dan profesi anda, negeri ini menawarkan peluang tak terbatas. Di negeri ini anda bisa memilih untuk menjadi apa saja, siapa saja, atau tidak menjadi siapa-siapa dan apa-apa.
Di negara lain, harus sekolah berpuluh tahun untuk bisa diakui sebagai dokter dan penyembuh, di Indonesia, anda hanya tinggal mengaku bermimpi didatangi orang keramat atau menemukan batu atau keris yang anda anggap bertuah untuk menjadi penyembuh profesional atau konsultan nasib. Ponari, saudara kecil saya, nun jauh di Jawa Timur bahkan bisa melakukannya, kenapa anda tidak?
Indonesia juga ladang persemaian ilmu dan penemuan. Teori energi yang teruji selama ratusan tahun dari Newton sampai Einstein dan Schrodinger, bisa patah dan hancur berserakan di negeri ini, begitu juga biologi molekuler. Aneka terobosan seperti blue energy, gravitional energy, sampai pemuliaan tanaman adalah berita harian temuan anak negeri. Dengan berbekal nama berawalan "Joko", anda bahkan bisa malang melintang dan dihormati sebagai penemu sampai spiritualis dan penasehat.
Pengakuan sebagai orang pintar di Indonesia dan Jakarta bahkan, hanya layak diberikan untuk orang yang diakui masyarakat mencapai tingkat spiritual tertentu, bukan pendidikan. Tak perlu sekolah yang tinggi untuk menjadi pintar.
Dan peluang di politik. Peluang di politik, meski biasanya hanya datang selama lima tahunan, adalah peluang terbesar untuk nobody menjadi somebody. Jabatan kepala daerah, legislatif, sampai pengamat dadakan seperti saya ini, adalah jabatan dambaan setiap orang, termasuk artis dan selebritis.
Dan tak perlu pendidikan sampai S1 atau bahkan S3 untuk mencapai cita-cita setinggi itu. Rajinlah memberikan komentar, tentang apa saja, dimana saja, dan buatlah orang lain mendengarkan komentar anda, lantas bawalah uang tabungan, dan mendaftarlah di parpol. Dengan biaya mandiri yang relatif minim, dibantu sanak saudara, dan keluarga, dan terutama tukang poster langganan anda, kalau anda beruntung, tercapailah cita-cita. Pekerjaannya toh ringan, apa susahnya hanya tidur dan ngerumpi di ruang sidang, dan kemudian digaji besar?
Di beberapa daerah tertentu bahkan ada pelatihan teknik bicara, simulasi meeting dan sidang, sampai pelajaran dasar sopan santun kepada sekertaris dan rekan sesama dewan. Sungguh, anda hanya perlu berbekal ijazah SMP atau SMA dan hubungan baik dengan tukang poster saja untuk mewujudkan impian jadi anggota dewan yang terhormat. Dan selanjutnya anda hanya perlu berbekal satu bolpoin untuk tanda tangan absen dan uang duduk serta mulut sehat yang bisa meneriakkan kata setuju atau interupsi saja!
Kalau anda pelaku bisnis, Indonesia menawarkan kemudahan yang luar biasa untuk investasi. Jangankan cuma tanah negara, tanah kuburan nenek moyang pun akan rela dijual bila anda membawa proposal yang bagus bersampul mengkilat, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Kenapa harus risau, negeri ini masih membutuhkan investasi, tanah masih luas, dan tenaga kerja murah luar biasa besarnya. Anda cuma harus mendatangi orang yang tepat, dan semua bisa diatur. Percayalah.. ..
Apalagi kalau anda berminat untuk ikut berbisnis mengerjakan proyek pemerintah. Jauh lebih mudah lagi. Bahkan spreadsheet excell yang anda gunakan tidak semuanya perlu dipakai. Hanya perlu penekanan pada perhitungan pembagian. Hanya itu, mudah kan?
Dan kalau anda karyawan seperti saya, aneka kemudahan ditawarkan di kantor tempat anda bekerja, yang tak anda temui di rumah. Aneka informasi dan gosip dari internet, surat kabar, keademan ruang berpenyejuk udara, air aqua dingin dan panas yang pasti jauh lebih higienis dari air sumur dan air PAM dari Palyja, makan siang, nikmatilah itu semua! Anda cuma harus mengisi absensi dan berpakaian sepantasnya. Siapa bilang kerja itu susah?
Hiburan dan rekreasi
Lelah dan penat seharian setelah rangkaian pekerjaan, dan membaca, anda bisa mencari hiburan sebelum pulang kantor. Jangan tanya soal hiburan di Indonesia. Sangat-sangat berlimpah. Apa saja ada, mulai dari bioskop, mall, aneka cafe, lounge, panti pijat, night club, sampai hiburan yang paling pribadi, yang bisa anda pesan ke kamar, marak ditawarkan di kolom-kolom iklan surat kabar. Bagi yang ingin tahu hiburan dewasa lebih lanjut, anda bisa baca buku karangan sobat saya, si Moammar Emka, he-he.
Film baru, sangat murah, bahkan yang belum pernah diputar di Indonesia pun sudah ada di Glodok. Anda cuma harus menanyakan kualitas film itu sudah "ori" atau belum untuk kenikmatan menonton yang lebih.
Bioskop banyak, dan harga terjangkau. Beberapa bioskop di daerah tertentu di Jakarta bahkan menawarkan petualangan lain dalam menonton, terutama bila anda lelaki yang datang sendiri, teman wanita untuk menonton berjajar di depan lobby bioskop.
Jangan tanya untuk tempat rekreasi keluarga, Indonesia juga tempatnya. Bagi yang berduit bisa ke Bali, Toraja, atau pun resort-resort semacam Pulau Derawan dan Bintan. Bagi kalangan menengah bisa ke Dufan, Waterboom, atau aneka mall. Dan bagi yang berkantong cekak seperti saya, Monas sampai sekarang masih menawan, juga kebon binatang, mengagumi bangunan masjid kubah emas yang sebenarnya bukan emas, atau hanya sekedar duduk di depan pintu mall, merokok, dan mengagumi pengunjung mall, menunggu artis sinetron yang kadang lewat, adalah hiburan yang bisa menghilangkan stress.
Tak perlu anda berwisata ke Eiffel, kita punya Monas, tak perlu ke Taj Mahal, kita toh punya masjid kubah emas, dan tak perlu ke Las Vegas, karena kita selalu punya Glodok, Kota, dan Kali Jodo yang bahkan menawarkan kenikmatan dan petualangan lokal. Dan Laut Mati. Kenapa harus ke Laut Mati kalau kita punya Penjaringan Utara, Muara Baru, dan Pluit? Saya yakin banjir bulanan di tempat-tempat itu kalau diolah dengan baik bisa menjadi atraksi pariwisata yang unik. Jadi anda tak perlu lagi jauh-jauh ke Laut mati hanya untuk berendam di lumpurnya, kita punya Penjaringan Utara, Muara Baru, dan Pluit yang juga punya air laut sepinggang, lumpur hitam pekat berminyak, yang bahkan bisa anda nikmati sembari makan ikan bakar dan nasi goreng.....
Indonesian Dream
Sampai sekarang saya masih heran, kenapa teman-teman saya itu akhirnya memutuskan untuk memilih bekerja dan berkarya serta mencari penghidupan di negeri lain. Setelah mereka membaca uraian panjang lebar saya di atas, semoga mereka sadar.
Indonesian Dream bahkan saya yakin bisa menelan American Dream, European Dream, atau mimpi-mimpi yang lain. Mimpi yang paling aneh, paling gila, bahkan paling jorok sekali pun bisa anda wujudkan disini....
Makanya saya selalu kagum pada teman-teman yang kembali ke negeri sendiri setelah menuntut ilmu di negeri orang. Mereka orang-orang yang bisa melihat peluang.
Dan saya selalu teringat pada peribahasa lama, hujan emas di negeri orang hujan batu di negeri sendiri, lebih baik di negeri sendiri. Nyatanya, kalau anda cukup cerdik, licik, dan ulet, pasti hujan emaslah yang anda dapat di negeri ini, bukan hujan air, apalagi batu.....

Sumpah, saya sangat mencintai negeri ini. Dan saya, mau tidak mau memang menikmati keenakan dan kenyamanan yang ditawarkan negeri ini. Dan memang, benar-benar enak tinggal di negeri ini. Entah tapi sampai kapan....... .
Dicky E. Hindarto - Penikmat Indonesia, sekarang bekerja di Dewan Nasional Perubahan Iklim

Selasa, 03 Maret 2009

SIAPAKAH PEMILIK SAH NEGERI INI?

“ Mari bersama kita tolak UMP & SKB 4 Menteri !!! “
“ Tolak Upah Buruh Murah !!! “


“ Slogan – slogan yang biasa kita dengar tuan-tuan…..mengapa mereka berkeras yang hanya akan mengakibatkan investor asing batal menanamkan modalnya di Indonesia ?”
“ Bukankah kita sekalian tuan-tuan telah mengupayakan yang terbaik bagi kesejahteraan rekyat dengan mendatangkan investor asing disini ?”
“ Belakangan ini aksi-aksi mereka ( buruh ) semakin marak & menjurus anarkis…..mereka ini pasti dimanfaatkan lawan-lawan politik kita tuan-tuan sekalian,…!”


Itulah saudara-saudaraku di seluruh Nusantara, tanggapan para tuan-tuan pejabat, penguasa negeri ini terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum buruh, baik itu buruh tani, buruh pabrik maupun buruh nelayan di seluruh wilayah negeri ini.

Aksi-aksi protes terhadap kebijakan pemerintah ( tuan-tuan penguasa ) negara ini……..dipandang sebagai cara atau hanya diperalat oleh lawan – lawan politik mereka.

Benarkah ini saudara-saudaraku ?

Biarlah aku bertanya kepada pemerintah ( tuan-tuan penguasa ) negara ini …. apabila saudara - saudaraku mengijinkan tentunya untukku memberikan pertanyaan yang sama, yang selalu diajukan oleh rakyat miskin ( buruh ) negeri ini.

Siapakah tuan-tuan penguasa sekalian ini ? Benarkah tuan-tuan penguasa sekalian adalah pemimpin negeri ini ?
Bukankah kedaulatan tertinggi negeri ini adalah di tangan rakyatnya ?

Sebab aku tidak mengenal tuan-tuan penguasa sekalian !
Sebab kebijakan yang tuan-tuan penguasa sekalian sahkan mempermudah kapitalisme serta imperialisme untuk menghisap seluruh sendi-sendi rakyat di negeri ini !
Sebab tuan-tuan penguasa selalu melakukan program-program pembodohan publik, pembodohan rakyat !
Sebab tuan-tuan penguasa telah menghisap uang rakyat untuk kemewahan hidup tuan-tuan sekalian !!!!

Tolong saudara-saudaraku…..sekali lagi tolong saudara-saudaraku, aku mohon katakanlah apabila aku telah salah berkata-kata.

Apakah ini cita-cita mulia perjuangan nasional oleh pemimpin negeri ini terdahulu ?
Yang telah diperjuangkan dengan jiwa & raga mereka….Haji Cokroaminoto, Soekarno, Moeh. Hatta, Tan Malaka, Bung Syahrir, Bung Tomo dan juga kakek nenekku, pamanku yang cacat terkena mortir…..

Apabila benar yang telah kukatakan…..mengapa kita semua lebih banyak berdiam diri ???
Apakah kita telah sepakat untuk menjual kemerdekaan rakyat negeri ini kepada kapitalisme & neo imperialisme ???

Siapakah pemilik sah negeri ini ?
Kurasa kita semua sudah tahu jawabnya….ya, benar bahwa pemilik sah negeri ini adalah rakyat ! Rakyat !! Rakyat !!!!

Marilah saudara-saudaraku….marilah kita berjuang untuk kemerdekaan rakyat dari kapitalisme dan neo imperialisme ! Kemerdekaan yang dicita-citakan pendahulu kita belumlah benar-benar terwujud di negeri ini……
Perjuangan kemerdekaan belum selesai !!
Revolusi besar bangsa ini belumlah selesai !!!!

Marilah kita sama-sama berjuang untuk kemerdekaan rakyat negeri ini dan tidak hanya diam karena terbelenggu paradigma – paradigma yang telah ditanamkan oleh kaum feodal kepada kita selama beberapa dekade !!



Sadarkah saudara-saudara paradigma seperti apakah itu ????
Berpikir bahwa investor akan kabur apabila upah buruh tidak murah !
Berpikir bahwa tidak akan bisa melawan penindas !
Berpikir bahwa kita tidak bisa berdikari tanpa “bantuan” negara asing !

Pada kenyataannya investor kabur karena infra struktur yang tidak memadai dan jalur birokrasi yang sulit serta korup !!!
Pada kenyataannya negeri ini dibutuhkan oleh negara-negara asing di seluruh penjuru bumi ini karena hasil sumber daya alamnya yang melimpah ruah !!!!!

Telah tiba saatnya bagi kita saudara-saudaraku untuk kembali berjuang dengan segenap jiwa & raga demi kemerdekaan rakyat negeri ini dari kapitalisme & neo imperialisme !!!!

Tiba saatnya bagi kita saudara-saudara sekalian untuk melawan penindasan & kesewenang-wenangan !!!

Maafkan aku wahai tuan-tuan penguasa sekalian !
Maafkan aku apabila berniat untuk melawan tuan-tuan penguasa sekalian !
Maafkan aku apabila berniat untuk menghancurkan kapitalisme & neo imperialisme yang tuan-tuan penguasa sekalian pelihara !!

Maafkan apabila perjuanganku adalah untuk kemerdekaan rakyat negeri ini !!

Maafkan jika perjuanganku melawan tuan-tuan penguasa sekalian adalah untuk kemerdekaan pemilik sah negeri ini !!!!


Pemilik sah negeri ini adalah…..

Rakyat Indonesia merdeka yang anti kapitalisme & imperialisme !!!!





Nusantara, 21 Desember 2008

Generasi Sang Fajar

PT.JAMSOSTEK siapkan dana JHT Rp.5 Triliun

PT Jamsostek (Persero) menyiapkan anggaran Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 5 triliun pada 2009 ini, menyusul meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Masa tunggu pencairan dana JHT pun diperpendek dari enam bulan menjadi satu bulan.
Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengungkapkan hal itu pada seminar "Strategi antisipasi PHK massal dan situasi ekonomi 2009" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/1). Hadir pada kesempatan itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi.
Sebelum mengalami perubahan, masa tunggu pencairan dana JHT adalah enam bulan. Namun, masa tunggu tersebut diperpendek seiring meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini.
"Alhamdulillah per 12 Januari 2009 waktu tunggu JHT dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesuai PP No 1 tahun 2009, yang intinya amandeman ke 6 dari PP 14 tahun 1993 mengenai penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Dikatakan, pihaknya sengaja menyiapkan dana JHT lebih besar pada tahun ini yaitu Rp 4,5 triliun sampai Rp 5 triliun sebagai antisipasi dampak PHK, khususnya untuk pencairan dana peserta Jamsostek yang mengikuti program JHT.
Dengan demikian, bagi para pekerja yang sudah memenuhi usia kerja minimal 5 tahun dan mengalami PHK pada Desember 2008 bisa langsung mengajukan pencairan dana JHT pada awal tahun ini. "Bagi yang memenuhi ketentuan, peserta Jamsostek yang di PHK bisa langsung mengajukan permohonan ke 119 kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia," ujarnya.
Hotbonar mengakui, jumlah klaim dana JHT setiap tahun terus meningkat, bahkan tahun ini mendekati 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2004 jumlah dana JHT yang direalisasikan mencapai 661.721 kasus dengan jumlahnya Rp 2,06 triliun.
Pada 2005 terdapat 636.006 kasus dengan jumlah JHT Rp 1,94 triliun, tahun 2006 sebanyak 705.940 kasus senilai Rp 2,2 triliun, tahun 2007 sebanyak 713,438 kasus dengan nilai Rp 3,16 triliun dan tahun 2008 sebanyak 699.376 kasus dengan jumlah Rp 3,62 triliun. "Tahun ini kita perkirakan ada 800.000 sampai 900.000 jumlahnya Rp 4,5 trilium sampai Rp 5 triliun," katanya. (A-78/A-26). ***

Gara-gara Insentif PPh 21, Gaji Buruh Bisa Tidak Naik

Insentif fiskal yang dipersiapkan pemerintah melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan menjadi alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah karyawan tahun ini. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke Ditjen Pajak.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Sriwahyuni Sujono mengatakan, pemberian insentif pemerintah berupa pembebasan PPh 21 kepada karyawan akan mengompensasi gaji karyawan yang tidak naik."PPh 21 atas karyawan sampai saat ini belum keluar karena perdebatan masih seru. Pajak atas karyawan itu dikasih ke karyawan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau PPh 21-nya tidak dibayarkan, berarti gaji karyawan otomatis akan naik," kata Sriwahyuni dalam seminar "Kebijakan Perpajakan untuk Menjawab Tantangan dalam Krisis Global" di Jakarta, Kamis (19/2).Walaupun begitu, ia menolak jika dikatakan keinginan untuk mempertahankan taraf gaji karyawan bakal menurunkan daya beli karena gaji yang seharusnya terpotong pajak menjadi tidak terpotong lagi. Kadin, menurut Sriwahyuni, akan menampung seluruh aspirasi perusahaan dari kebijakan pemerintah yang akan keluar maupun sudah keluar. "Kami tampung lalu kami sampaikan ke Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak," katanya.Kadin sendiri akan terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut. Payung hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 saat ini sangat diperlukan, khususnya untuk membantu likuiditas karyawan, terutama dalam upaya meningkatkan daya beli karyawan. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 6,5 triliun dalam APBN 2009 untuk memberikan insentif penghapusan PPh Pasal 21 kepada karyawan.Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Zanuar Rizky menilai permintaan Kadin sangat tidak adil. "Insentif PPh dianggap sebagai kenaikan upah, sedangkan sekarang lebih dari 64 persen pekerja mempunyai gaji di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Zanuar.Rata-rata upah minimum regiobal (UMR) nasional pada 2009 sebesar Rp 918.000 sehingga akan banyak pekerja di Indonesia yang tidak akan mendapat insentif apa pun dari pemerintah. Sedangkan pekerja yang memiliki gaji lebih besar dengan ketentuan pajak progresif akan mendapat insentif yang lebih besar pula."Siapa yang memiliki multiplier effect lebih besar, mereka yang memiliki gaji besar namun dengan jumlah populasi yang sedikit atau karyawan biasa dengan jumlah yang sangat besar," katanya. Ia juga meminta pemerintah lebih teliti dalam menentukan kriteria, perusahaan mana saja dan karyawan seperti apa yang berhak menerima pemotongan pajak tersebut.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa fasilitas pembebasan PPh 21 dimaksudkan untuk membuat perusahaan berbasis ekspor dan labor intensif atau menyerap tenaga kerja banyak agar bisa bertahan dari terpaan krisis ekonomi global.Penurunan ekspor, baik nilai maupun volume, akan menyebabkan struktur biaya menjadi sangat berat dibandingkan dengan pendapatan perusahaan. "PPh 21 diharapkan dapat mengurangi beban dari perusahaan. Kriterianya adalah untuk perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan labor intensif. Kalau seorang manajer ke atas dengan pendapatan cukup tinggi, maka dia tidak akan masuk dalam fasilitas ini," kata Menkeu di Jakarta belum lama ini.Teknis pelaksanaan termasuk prosedur pemberian insentif ini, menurut Menkeu, akan diumumkan dan disosialisasikan oleh Ditjen Pajak dalam waktu yang tidak lama. Namun, kepastian kapan bisa diterapkan tergantung dari keputusan DPR, apakah menyetujui pemberian stimulus fiskal yang diajukan pemerintah.PPh 25Selain memberikan subsidi berupa pemotongan PPh 21 untuk karyawan, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh 25 untuk perusahaan dalam stimulus fiskalnya. Pembebasan PPh 25 itu suddah lama ditunggu oleh kalangan dunia usaha.Diharapkan pembebasan pajak itu menjadi jamu atas turun drastisnya omzet penjualan sebagai dampak krisis global. Dia menjelaskan, dalam peraturan Dirjen Pajak, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak kepada perusahaan hingga 25 persen. "Kita masih keberatan, gimana kalau usaha yang penurunan d ibawah 25 persen seperti tambang yang hingga 40 persen. Jalan keluarnya kita harus mengajukan permohonan, pemerintah menjanjikan persetujuan lebih cepat," kata Sriwahyuni.Seperti diketahui, wajib pajak (WP) yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009.WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 hingga 25 persen untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. Sedangkan pengurangan angsuran masa Juli sampai dengan Desember 2009 harus disampaikan oleh permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya PPh. (Uji Agung Santosa/Kontan)