Sabtu, 28 Maret 2009

PER.08/MEN/III/2006

PERUBAHAN KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASINOMOR KEP-48/MEN/IV/2004TENTANGTATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA
PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA(Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/III/2006 tanggal 29 Maret
2006)
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa untuk rnendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif, perlu penyederhanaan proses pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 dengan Peraturan Menteri;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4356);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3959);
7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005);
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
9. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP-48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.Pasal IKetentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:Pasal 8
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melengkapi: a. permohonan tertulis memuat: a.1. nama dan alamat perusahaan;a.2. nama pimpinan perusahaan;a.3. wilayah operasi perusahaan;a.4. status perusahaan; a.5. jenis atau bidang usaha;a.6. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;a.7. status hubungan kerja;a.8. upah tertinggi dan terendah;a.9. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.10. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.11. masa berlakunya peraturan perusahaan; dana.12. pengesahan peraturan perusahaan untuk yang keberapa b. naskah peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang telah ditandatangani oleh
pengusaha;c. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.(4) Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat materi peraturan perusahaan yang lebih rendah dari peraturan perundangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan peraturan perusahaan.(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi peraturan perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4), ayat (5),ayat (6), ayat (7), diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:Pasal 27(1) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilakukan oleh:a. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu)wilayah Kabupaten/Kota;b. Kepala instansi yang bertanggung jawab, di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.(2) Pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang memuat:a. nama dan alamat perusahaan;b. nama pimpinan perusahaan;c. wilayah operasi perusahaan;d. status permodalan perusahaan;e. jenis atau bidang usaha;f. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;g. status hubungan kerja;h. upah tertinggi dan terendah;i. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;j. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh;k. jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh;l. masa beriakunya perjanjian kerja bersama; danm. pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk yang keberapa (dalam hal perpanjangan atau pembaharuan).(3) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi naskah perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keputusan
pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi dan atau terdapat materi perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.(6) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.Pasal IIPeraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29
Maret 2006MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,ttd.ERMANSUPARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar