Sabtu, 28 Maret 2009

PER.08/MEN/III/2006

PERUBAHAN KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASINOMOR KEP-48/MEN/IV/2004TENTANGTATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA
PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA(Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/III/2006 tanggal 29 Maret
2006)
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa untuk rnendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif, perlu penyederhanaan proses pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 dengan Peraturan Menteri;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4356);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3959);
7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005);
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
9. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP-48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.Pasal IKetentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:Pasal 8
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melengkapi: a. permohonan tertulis memuat: a.1. nama dan alamat perusahaan;a.2. nama pimpinan perusahaan;a.3. wilayah operasi perusahaan;a.4. status perusahaan; a.5. jenis atau bidang usaha;a.6. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;a.7. status hubungan kerja;a.8. upah tertinggi dan terendah;a.9. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.10. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada);a.11. masa berlakunya peraturan perusahaan; dana.12. pengesahan peraturan perusahaan untuk yang keberapa b. naskah peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang telah ditandatangani oleh
pengusaha;c. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.(4) Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat materi peraturan perusahaan yang lebih rendah dari peraturan perundangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan peraturan perusahaan.(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi peraturan perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4), ayat (5),ayat (6), ayat (7), diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:Pasal 27(1) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilakukan oleh:a. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu)wilayah Kabupaten/Kota;b. Kepala instansi yang bertanggung jawab, di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.(2) Pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang memuat:a. nama dan alamat perusahaan;b. nama pimpinan perusahaan;c. wilayah operasi perusahaan;d. status permodalan perusahaan;e. jenis atau bidang usaha;f. jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;g. status hubungan kerja;h. upah tertinggi dan terendah;i. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;j. nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh;k. jumlah anggota serikat pekerja/serikat buruh;l. masa beriakunya perjanjian kerja bersama; danm. pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk yang keberapa (dalam hal perpanjangan atau pembaharuan).(3) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi naskah perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keputusan
pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi dan atau terdapat materi perjanjian kerja bersama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.(6) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.Pasal IIPeraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29
Maret 2006MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,ttd.ERMANSUPARNO

Jumat, 27 Maret 2009

Rakernas III FSPMI di Batam

BATAM, TRIBUN - Kian maraknya permasalahan antara pekerja/buruh dengan pengusaha membuat posisi pekerja kian terpuruk. Lihat saja rendahnya upah minimun yang diterima pekerja, belum lagi di era pasar bebas outsourcing yang cenderung digunakan oleh pengusaha dan beberapa pihak lain yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan dari pekerja yang tergiur masuk dalam jebakan kontrak kerja model outsourcing.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu perumusan sistem untuk dapat meningkatkan lagi kesejahteraan para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Elektro Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Ridwan Monoerfa saat menjadi pembicara di Rakernas III FSPMI yang berlangsung di PIH, Batam Centre, Rabu (25/3).
Menurutnya, kemajuan negara berangkat dari kemajuan kekuatan yang terjalin baik antara pekerja dan pengusaha.
“Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha yang baik akan berdampak signifikan bagi kemajuan suatu negara. Lihat saja Amerika, kemajuan negara itu di dapat karena antara pengusaha dan pekerja dapat bersinergi dengan baik. Artinya, keduanya dapat saling menyampaikan keluhan, sehingga segala bentuk permasalahan dapat terpecahkan,” jelas Ridwan yang juga Pimpinan Pusat FSPMI.
Apa yang menjadi keluhan dapat disampaikan buruh dan akan menjadi pertimbangan bagi pengusaha modal untuk segera di cari jalan keluarnya. Demikian sebaliknya, keinginan dan tujuan pengusaha juga dapat di penuhi oleh buruh.
Ketua Panitia Agus Wibowo menyampaikan, pelaksanaan Rakernas III FSPMI yang merupakan agenda tahunan ini, bertujuan untuk membina hubungan yang harmoni relation ship industri di era globalisasi. “Diharapkan dengan Rakernas ini, kran-kran komunikasi antara pengusaha dan buruh akan terbuka lebar,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam Rakernas ini, FSPIM akan mencari rumusan yang kongkrit dan positif untuk meluruskan komunikasi yang selama ini tidak pernah ada solusinya. “Permasalahan pada outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Lihat saja mereka yang bekerja sebagai cleaning service, satpam, driver. Tentu dari sistem yang dilakukan, para buruh selalu dirugikan,” jelas Agus.
Terlebih lagi Batam, sebagai kota pilot project yang merupakan salah satu lokomotif untuk menjadi contoh dan barometer bagi perusahaan manufacturing di Indonesia. “Jika hal-hal seperti ini terus terjadi, kesejahteraan buruh masih jauh dari semestinya. Bagaimana Batam akan dinilai oleh daerah lainnya,” terang pria yang menjabat Dewan Pengupahan Kepri dan juga Wakil Ketua Bidang PC SPEE FSPMI ini.
Sebenarnya, kata Agus dampak krisis yang terjadi tidaklah terlalu berpengaruh. Menurutnya, Indonesia memiliki market oriented yang jelas, karena penduduknya saja mencapai 250 juta jiwa. “Lihat saja jumlah penduduk kita, itu kan market yang jelas. Ekspor memang baik, tapi tujuan utama kita adalah market di negara sendiri dulu,” imbuh Agus.
Agus tidak menapik, beratnya tantangan di era globalisasi dan krisis yang melanda ini, memang menjadi bahan pemikiran bagi semua pihak. “Tak cukup hanya dari FSPMI saja, tetapi perlu adanya interfrensi pemerintah untuk memberikan stimulus untuk terus mensosialisasikan produk dalam negeri,” ujarnya.
Agus juga menyinggung peran pemerintah bagi kesejahteraan pekerja. Dikatakannya, memang permasalah ini acap kali dibicarakan, tetapi jika yang berbicara tidak berkompeten. Tentu solusi tidak akan tercapai. (hdr)
Yoedhi


Kamis, 12 Maret 2009

KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT

KUHP (Penal Code)BUKU KEDUA - KEJAHATANBAB XII PEMALSUAN SURAT

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:l. akta-akta otentik;2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

Minggu, 08 Maret 2009

KEPUTUSAN RAPIM 3 FSPMI 2009

KEPUTUSAN RAPIM III FSPMI
11~13 FEBRUARI 2009
LEMBAH NYIUR ~ BOGOR

I. Rancangan Program Kerja 2009

1. Organisasi
· Target PP SPA penambahan jumlah : anggota, PKB, COS
° PPEE : 32 PUK, 10.000 anggota, 9 PKB
° AMK : 30 PUK, 5000 anggota, 10 PKB
° Logam : 18 PUK, 1200 anggota, 5 PKB
° D & G : 2 PUK, 250 anggota, 1 PKB
Total 82 PUK, 16.450 anggota, 25 PKB
Rakernas EE : Batam,Maret 2009
Rakernas AMK : Jatiluhur, April 2009
Rakernas Logam : Semarang/Bandung, April 2009
Rakernas D & G : Jakarta, April 2009
· DPW = 2 → NAD (Syawal H), Sumsel (Sulaiman Ibrahim).
Penataan KC → KC Depok, KC Purwakarta & Subang,
Penambahan KC Sukabumi , dll.

· SPAI → Struktur Kerja dan pengurus (Kornas : Obon dan Iswan)
Target jumlah anggota = 10.000 orang, 50 PUK
° Ditindak lanjuti dalam ratin DPP dan Rakernas SPAI yang akan Ditinjau pada RAPIM IV tahun 2010
° DPW membuat SK untuk 2 orang(Korwil & Sekorwil)
° KC membuat SK untuk 2 orang (Korda & Sekorda)
° Diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan FSPMI (Pendidikan)
· SPDG → pembentukan PC SPDG Batam
Pembentukan PC SPDG Batam dibawah koordinasi KC Batam
· Rawil DPW → seperti : DPW Sulsel

2. Upah
· UMK = KHL dan UMSK/P
· Data Base Upah Industri Metal → Menyusun upah berkala di 3 sektor (EE,AMK dan Logam)

3. PKB
· Pendidikan khusus yang berorientasi pembuatan PKB baru → supervise PC
· Riset isi PKB → JPK, pensiun, upah, hak serikat pekerja dan kesetaraan Gender.

4. Advokasi dan LBH
· Penguatan fungsi LBH FSPMI → Klinik hukum
· Kantor pengacara → mandiri diluar FSPMI
Bagi setiap pengurus FSPMI dan atau pengurusLBH FSPMI yang ingin membentuk dan mendirikan kantor pengacara independen/sendiri dan atau bergabung dengan sebuah kantor pengacara lain, maka yang bersangkutan harus memilih.>>>>didiskusikan lebih lanjut (PIC Kaspo)
Catatan : mekanisme pelimpahan kasus ke LBH
· Hakim adhock yang merangkap personalia harus memilih

5. HLN dan IT
· Exco IMF
· Penambahan kapasitas website dan internet → FNV
· Kerjasama internasional : Pendidikan, Konvensi, Seminar (IMF, IF Metal, FNV, FES, ACILS, Finish Metal).

6. Pendidikan dan Training Centre (TC).
· TC → Mandiri → Modul pendidikan ditawarkan ke PUK (swadaya) dan SP non FSPMI. Serta renovasi TC
· Output Pendidikan : Jumlah PKB naik, COS naik, Jumlah Anggota naik , Upah naik, dan Aktivis Perempuan bertambah.
· Kurikulum, Syilabus, Hand Out Pendidikan dapat dicetak.
· Pendidikan kader khusus (summer school) → calon pemimpin → tiap PC/PUK SPA = 3 → Berjenjang → Pilot Project : Jabodetabek, Cilegon, Karawang, Cimahi, Pasuruan, Sidoarjo, dan Batam.

7. Pekerja Perempuan
· Aktivis perempuan yang menjadi : Jurnalis, Advocad, Negosiator PKB, dan Dewan Pengupahan bertambah jumlahnya.
· Membuat Program kerja khusus pekerja perempuan.
· Anggaran kegiatan program Dir Perempuan 2009
8. COS
· Auditor → pembukuan standard PSAK 45 dan 46, laporan neraca keuangan yang juga memuat harta kekayaan organisasi, dsb.
· Iuran (COS) bertambah.
· Evaluasi anggaran 2009 → distribusi COS, defisit anggaran, subsidi, program vs anggaran, jumlah anggota baru vs penambahan distribusi, dsb → dibentuk tim kecil yang diketuai oleh HM. Yadun Mufid.
· Pengaturan tentang Dana Konsolidasi → khusus dana konsolidasi yang berasal dari adanya rasionalisasi atau penutupan perusahaan → misal : dana konsolidasi <> Rp. 50 juta, maka pengaturan dan penggunaannya dilakukan oleh DPP, PP SPA, dan PC/KC. >>>> tekhnis oprasional didiskusikan (PIC Sekjen)
Seluruh penggunaan dana konsolidasi ini hanya dalam bentuk aset organisasi (Gedung, Alat transportasi, IT, dsb), tidak diperkenankan dalam bentuk pembagian uang tunai kepada orang per orang.

9. Penguatan 5 pilar FSPMI : Garda Metal, Inkopbumi, TC, LBH, dan Koran.
10. Pengesahan SK dan PO FSPMI.

II. Isu Utama FSPMI 2009/2010

1. Revisi Undang-undang jamsostek
· Sosialisasi se-Indonesia
· Pematangan konsep → sinkronisasi dengan SP lain
· Starategi lobi
· Strategi aksi

2. Penetapan upah minimum = KHL dan upah minimum sektoral
· Workshop upah se-Indonesia
· Konsep
· Strategi lobi
· Strategi aksi

3. Penghapusan sistem outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003
· Sosialisasi se-Indonesia
· Menindaklanjuti surat instruksi DPP FSPMI No. 0914/B/DPP-FSPMI/VII/2008 (Instruksi Organisasi tentang Perlawanan terhadap Outsourcing).

Seluruh isu perjuangan FSPMI 2009/2010 akan dicetak dalam bentuk brosur sebanyak 10.000 exemplar.

III. Rekomendasi Rapim FSPMI 2009

1. Seluruh Harta Kekayaan FSPMI dinotariskan, antara lain :
Kantor DPP FSPMI
Kantor PC/KC Bekasi
Kantor PC/KC Tangerang
Kantor PC/KC/DPW Batam/Kepri
Mobil PP SPL – FSPMI
Mobil Garda Metal

2. Pembuatan Buku sejarah FSPMI → diketuai oleh Makmur Komarudin
3. FSPMI harus mempersiapkan calon-calon hakim adhock yang baru.
4. Tindakan bagi pengurus FSPMI disemua tingkatan yang tidak aktif → semua tingkatan pengurus FSPMI dapat mengganti pengurus yang tidak aktif melalui mekanisme rapat dan keputusannya disetujui oleh DPP FSPMI yang harus berdasarkan AD/ART FSPMI.
5. Perlu perhatian khusus untuk pembinaan, pengembangan organisasi dan advokasi di daerah Jakarta, Purwakarta, Bintan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
6. Para pengurus dan staff FSPMI yang full timer dimasukan kedalam program jamsostek.
7. Para kader FSPMI di seluruh Indonesia yang diberi kesempatan dan ruang oleh organisasi FSPMI untuk duduk dalam legislatif (caleg) di DPR dan DPRD wajib mematuhi kode etik politik yang telah diputuskan kongres FSPMI.
DPP FSPMI diharapkan mensosialisasikan kode etik politik FSPMI tersebut.
8. Dibuat SK atau Po tentang stample dan atribut organisasi

Sabtu, 07 Maret 2009

Kampanye SEKJEN Menjelang Pemilu

MENGAPA BURUH HARUS MENJADI ANGGOTA DPR
Kondisi perburuhan di Indonesia sampai saat masih sangat buruk. Padahal sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melindungi buruh tetapi itu semua hanyalah bualan belaka. Ambil contoh beberapa persoalan berikut diantaranya :
Ø Kebebasan berserikat dan berunding masih di langgar yang dibuktikan dengan masih sedikit jumlah pekerja yang berserikat disbanding dengan yang belum.
Ø Sistem kerja kontrak dan outsourching yang membuat pekerja / buruh tidak mempunyai masa depan karena pada usia lebih dari 25 Th mereka akan diputus kontrak kerjanya.
Ø Upah pekerja/buruh yang masih jauh dari upah layak padahal sudah diatur dalam UU No 13 / Tahun 2003 tapi tidak dijalankan.
Ø Jaminan sosial yang diterima masih sangat minim dibandingkan dengan Negara-negara lain. Hal ini karena tidak ada kemauan DPR dan Pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Padahal dana tersebut adalah murni dana pekerja/buruh. Perlu diketahui bahwa anggota DPR & Pemerintah sekarang adalah mayoritas dari Pengusaha.
Ø Tidak adanya dana pensiun bagi pekerja/buruh yang berhenti kerja pada usia tertentu atau usia tua sehingga ketika di PHK pekerja/buruh tersebut tidak bisa lagi bertahan hidup layak/normal. Pajak berganda yg telah dibayarkan oleh pekerja/buruh tidak pernah dikembalikan pada pekerja/buruh saat membutuhkan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan para pengusaha dan para koruptor.
Segala persoalan-persoalan tersebut terjadi akibat tidak ada keberpihakan dari Negara terhadap pekerja/buruhnya. Bahkan UU yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah hanya digunakan untuk memperkokoh kepentingan Pengusaha karena memang mereka (DPR dan Pemerintah) adalah para Pengusaha yang Kapitalis yaitu hanya berpikir keuntungan besar dengan mengabaikan aspek sosial dan tidak memanusiakan pekerja/buruhnya. Bahkan mereka gunakan dana hasil peras terhadap pekerja/buruhnya untuk kepentingan pribadi. Selain itu fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan aturan sama sekali tidak ada.
Sungguh ironis nasib pekerja/buruh di Indonesia ini yang juga tidak bisa lepas dari pajak berganda. Keuntungan Perusahaan sebelum dibayarkan kepada pekerja/ buruh telah terlebih dahulu dipotong pajak. Kemudian saat dibayarkan ke pekerja/buruh dipotong pajak lagi. Kemudian saat pekerja/buruh membelanjakan uangnya untuk membeli barang dikenakan pajak lagi. Artinya semua pajak tersebut dibebankan kepada pekerja/buruh sebagai rakyat yang seharusnya di layani.
Semua keluhan-keluhan tersebut karena tidak ada kepedulian kita untuk mensukseskan wakil kita menjadi Anggota DPR-RI yang dapat memperjuangkan nasib pekerja/buruh melalui perbaikan UU dan Kebijakan. Sampai kapan kita diam ….. ?
STOP ! penindasan terhadap kita kaum pekerja /buruh harus dihentikan sekarang juga. Kita tidak boleh hanya duduk diam menikmati kondisi ini. Kita harus melawan untuk meraih kemenangan. Karena hanya kita sendiri yang bisa merubah nasib kita. Bagaimana caranya ?
Untuk memperbaiki segala kondisi tersebut maka Negara ini harusnya dipimpin oleh kaum Pekerja/buruh sendiri. Cukup sudah kita menitipkan perbaikan nasib kita pada orang yang tidak memahami persoalan pekerja/buruh. Mereka itu hanya janji tanpa bukti dan bakti. Banyak Negara yang dipimpin oleh tokoh pekerja/buruh negaranya menjadi sejahtera (welfare state) diantaranya Jerman, Inggris, Swedia, Perancis, Cina, Australia dan masih banyak lagi. Memang tidak mudah mewujudkan itu di Indonesia tetapi bukan tidak bisa asal kita mau kerja keras dan belajar. Sebagai langkah awal, kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menugaskan kader terbaik kami yaitu Bung Basril Handrysman (sekjen DPP FSPMI) untuk menjadi salah satu wakil dari pekerja/buruh di lembaga DPR-RI dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok. Beliaupun sampai sekarang masih berstatus pekerja di salah satu perusahaan otomotif yang Insya’ Alloh sangat memahami persoalan kita sebagai Pekerja/buruh.
Oleh karenanya kami mengajak kawan-kawan kaum pekerja/buruh yang tinggal di Kota Bekasi dan Kota Depok untuk meluruskan niat, merapatkan barisan dan meluangkan waktu untuk mensukseskan tokoh pekerja/buruh kita ini untuk menjadi wakil kita di DPR-RI (pusat) pada tanggal 9 April 2009. Selain FSPMI beliau juga dipercayakan dan didukung oleh beberapa Federasi Serikat Pekerja/Buruh yang lain (FSPLEM – KSPSI, SPN, Forum Buruh Bekasi (FBB), Aliansi Buruh Depok dan bebrapa aliansi serikat pekerja/buruh di kwasan-kwasan industry). Karena ini merupakan tugas dari organisasi, maka misi beliau adalah memperjuangkan program-program yang telah ditetapkan oleh Organisasi dan bukan kepentingan pribadi. Artinya Serikat Pekerja/Buruh harus berjuang disegala bidang baik itu di jalanan, di tempat kerja bahkan di Lagislatif dan Eksekutif. Hidup Buruh !!!
Solidarity Forever… Solidarity Forever… Solidarity Forever…For The Union Make Us Strongth
Adapun Program Organisasi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Penegakan Konvensi dasar ILO No 87 (kebebasan berserikat) dan No 98 (kebebasan berunding) melalui pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perburuhan yaitu UU No 21 Tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003, UU No 2 Tahun 2004 dan UU serta Peraturan-peraturan tentang Perburuhan yang berlaku.
2. Memperjelas status kerja Pekerja Kontrak dan Outsourching agar lebih terjamin masa depannya serta perlindungan hak-haknya yang lain.
3. Revisi UU No 3 Tahun 1992 (Jamsostek) dengan merubah sistemnya menjadi wali amanah (pekerja punya hak menentukan kebijakan pengelolaan dana) dan penambahan Program dana Pensiun bagi Pekerja (wajib diselenggarakan).
4. Memperjuangkan Upah Minimum minimal sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL).
5. Low Enforcement (Penegakan Hukum) dengan cara optimalisasi fungsi Pengawasan.

Sudah saatnya nasib pekerja /buruh diurus oleh tokoh pekerja /buruh itu sendiri. Jangan titipkan lagi pada orang lain. Satukan suara pada tanggal 9 April 2009, pilih Basril Hendrysman Caleg DPR-RI (pusat) No urut 6 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PROFIL
Nama
BASRIL HENDRYSMAN
Tempat Tinggal
JAKARTA PUSAT
Pendidikan Serikat Buruh
· Pendidikan Dasar Serikat Pekerja
· Pendidikan Lanjutan Serikat Pekerja
· Pendidikan Spesialisasi (PKB, Leadership, Pengupahan dsb)
Pekerjaan
PEKERJA PT KAYABA
Pengalaman di Serikat- Pekerja/Buruh
· Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Kayaba s/d sekarang
· Ketua Umum SPAMK FSPMI s/d Nopember 2006
· Tim Perumus AD & ART FSPMI
· Tim Revisi UU FSPMI
· Sekretaris Jendral DPP FSPMI s/d sekarang

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
(PKS)CARA MEMILIH :



1
………………………………………………………………………………………
2
………………………………………………………………………………………
3
………………………………………………………………………………………
4
………………………………………………………………………………………
5
………………………………………………………………………………………
6
BASRIL HENDRYSMAN

Bebas PPh, Itu Hak Pegawai...

Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya.Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, "Itu sama saja dengan tindakan kriminal," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah.Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, "Karyawan harus ikut mengawasi," ujarnya.Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.
Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. (Martina Prianti/ Kontan)

Kamis, 05 Maret 2009

PEMILU menjelang, MUSNIKpun datang.....

Pemilu legislatif tinggal beberapa hari lagi. Saatnya bangsa Indonesia untuk memilih wakil2nya yang akan duduk di DPR, DPRD, maupun DPRD 2. Tentunya sebagian besar rakyat Indonesia sangat menggantungkan harapan mereka pada wakil2nya tersebut. Termasuk juga kita, kaum buruh. Upah layak, peraturan perundang2an yang memihak buruh, dll.
Seiring dengan PEMILU legislatif maupun Eksekutif, kitapun punya hajat yang tak kalah pentingnya. Yaitu MUSNIK ( Musyawarah Unit Kerja ) PUK SPEE-FSPMI PT.DONGYANG ELECTRONICS INDONESIA yang ke 2.
Saatnya temen2 memilih wakilnya yang nanti akan menduduki kepengurusan organisasi ini di periode 2009-2012 yang akan datang.
Gunakan hak pilih temen2 untuk memilih dan juga hak temen2 untuk dipilih dan menggantikan kepengurusan yang lama. INGAT....! JANGAN JADI GOLPUT YACH....Kata MUI haram loh....
" SUARA TEMEN2 AKAN MENENTUKAN JALANNYA RODA ORGANISASI KITA INI 3 TAHUN KE DEPAN....."